Correct Article 34
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk dewan yang bersifat mandiri dan independen.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. anggota Organisasi Profesi;
b. Pengguna Jasa Arsitek; dan
c. perguruan tinggi.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Menteri.
Your Correction
