Correct Article 33
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Ketentuan mengenai susunan kepengurusan, tugas, wewenang, tata kerja, dan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 serta pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Your Correction
