Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction