Correct Article 32
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Pendanaan Organisasi Profesi bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
