Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menegakkan kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Organisasi Profesi membentuk majelis kehormatan etik. (2) Struktur, fungsi, tugas, dan wewenang majelis kehormatan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Your Correction