Correct Article 30
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Untuk menjamin kelayakan dan kepatutan dalam melaksanakan Praktik Arsitek, ditetapkan kode etik profesi Arsitek sebagai pedoman dan landasan tingkah laku.
(2) Kode etik profesi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Organisasi Profesi.
Your Correction
