Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi berwenang: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam Praktik Arsitek; b. memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek; c. memberikan penghargaan kepada anggotanya; d. mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik profesi Arsitek; dan e. menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.
Your Correction