Correct Article 29
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Organisasi Profesi berwenang:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya dalam Praktik Arsitek;
b. memberikan advokasi kepada anggotanya dalam Praktik Arsitek;
c. memberikan penghargaan kepada anggotanya;
d. mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik profesi Arsitek; dan
e. menyiapkan basis data untuk proses registrasi Arsitek.
Your Correction
