Correct Article 28
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Organisasi Profesi bertugas:
a. melakukan pembinaan anggota;
b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
f. memberikan masukan kepada Menteri mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya INDONESIA; dan
h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
Your Correction
