Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi bertugas: a. melakukan pembinaan anggota; b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik profesi Arsitek; c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek; e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek; f. memberikan masukan kepada Menteri mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek; g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya INDONESIA; dan h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
Your Correction