Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan kepengurusan.
Your Correction