Correct Article 26
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi.
(2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan independen.
Your Correction
