Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan independen.
Your Correction