Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitek Asing harus bermitra dengan Arsitek. (2) Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penanggung jawab Praktik Arsitek.
Your Correction
(1) Arsitek Asing harus bermitra dengan Arsitek. (2) Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penanggung jawab Praktik Arsitek.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion