Correct Article 18
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
(1) Arsitek Asing harus memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan perizinan.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi menurut hukum negaranya dan diregistrasi di INDONESIA.
(3) Pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
