Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek. (2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. (3) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan Arsitek dalam menyediakan hasil: a. dokumen gambar perancangan; b. dokumen rencana kerja dan syarat-syarat; c. dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan; dan/atau d. dokumen pengawasan berkala. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction