Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek. (2) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan studi awal Arsitektur; b. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; c. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; d. perancangan tata bangunan dan lingkungannya; e. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau f. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya. (3) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), layanan Praktik Arsitek dapat dilakukan secara bersama dengan profesi lain. (4) Layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. perencanaan kota dan tata guna lahan; b. manajemen proyek dan manajemen konstruksi; c. pendampingan masyarakat; dan/atau d. konstruksi lain.
Your Correction