Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Pengaturan Arsitek bertujuan untuk:
a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek;
b. memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek;
c. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas;
d. mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
e. meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban INDONESIA.
Your Correction
