Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Arsitek bertujuan untuk: a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek; b. memberikan pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek; c. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan hasil pekerjaan yang berkualitas; d. mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan e. meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban INDONESIA.
Your Correction