Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Current Text
Praktik Arsitek berasaskan:
a. profesionalitas;
b. integritas;
c. etika;
d. keadilan;
e. keselarasan;
f. kemanfaatan;
g. keamanan dan keselamatan;
h. kelestarian; dan
i. keberlanjutan.
Your Correction
