Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation Activities in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 November 2007 di Beijing yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.