Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Your Correction