Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
Current Text
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Your Correction
