Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Your Correction
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion