Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Your Correction