Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
Current Text
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Your Correction
