Correct Article 11
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
Your Correction
