Correct Article 19
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau Taliabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
