Correct Article 18
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
