Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Current Text
(1) Bupati Kepulauan Sula bersama Penjabat Bupati Pulau Taliabu mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan Bupati Kepulauan Sula.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Taliabu.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Taliabu.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Taliabu.
(5) Gubernur Maluku Utara mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pulau Taliabu.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Kabupaten Kepulauan Sula yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang berada dalam wilayah Kabupaten Pulau Taliabu;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Taliabu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. utang piutang Kabupaten Kepulauan Sula yang kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Taliabu menjadi tanggung jawab Kabupaten Pulau Taliabu; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Taliabu.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sula, Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
