Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah INDONESIA.
Your Correction