Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Your Correction