Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Your Correction
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion