Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA tidak dapat ditolak masuk Wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara INDONESIA dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara INDONESIA. (3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.
Your Correction