Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk.
Your Correction
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion