Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. (2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dan perjanjian internasional.
Your Correction