Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah INDONESIA. (2) Sistem . . . depkumham.go.id (2) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction