Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Your Correction