Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap warga negara INDONESIA hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Your Correction