Correct Article 30
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
Setiap warga negara INDONESIA hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Your Correction
