Correct Article 27
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA dikeluarkan bagi warga negara INDONESIA dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di INDONESIA.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah INDONESIA sepanjang tidak terkena pencegahan;
b. dikenai Deportasi; atau
c. repatriasi.
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Your Correction
