Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara INDONESIA. (2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Your Correction