Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA terdiri atas: a. Paspor; dan b. Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Paspor terdiri atas: a. Paspor diplomatik; b. Paspor dinas; dan c. Paspor biasa. (3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA; b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas; (4) Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.
Your Correction