Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap warga berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah INDONESIA.
Your Correction
Setiap warga berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah INDONESIA.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion