Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4901) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.