Correct Article 9
UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat Bupati Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
