Correct Article 5
UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyawage, Distrik Balingga, Distrik Pirime, dan Distrik Makki Kabupaten Lanny Jaya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Pelebaga dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sawaerma Kabupaten Asmat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nduga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nduga.
Your Correction
