Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kenyam;
b. Distrik Mapenduma;
c. Distrik Yigi;
d. Distrik Wosak;
e. Distrik Geselma;
f. Distrik Mugi;
g. Distrik Mbuwa; dan
h. Distrik Gearek.
(2) Cakupan . . .
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
