Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Nduga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Kenyam; b. Distrik Mapenduma; c. Distrik Yigi; d. Distrik Wosak; e. Distrik Geselma; f. Distrik Mugi; g. Distrik Mbuwa; dan h. Distrik Gearek. (2) Cakupan . . . (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction