Correct Article 19
UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nduga menyusun Rancangan Peraturan Bupati . . .
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
