Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nduga. (4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga. (5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua . . . Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nduga. (6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya. (7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Your Correction