Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara.
Your Correction