Correct Article 19
UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan ...
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
