Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara. (4) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ketapang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. (5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. (6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Ketapang. (7) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat. Pasal 17 ...
Your Correction