Correct Article 14
UU Nomor 6 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Current Text
(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan ...
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berada dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ketapang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kayong Utara;
c. utang piutang Kabupaten Ketapang yang kegunaannya untuk Kabupaten Kayong Utara menjadi tanggung jawab Kabupaten Kayong Utara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
