Correct Article 4
UU Nomor 6 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Your Correction
