Correct Article 8
UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Current Text
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi …
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
