Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). (3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah). (4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah). (5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction