Correct Article 3
UU Nomor 6 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
Current Text
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(6) Rincian …
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
